Mataram NTB - Sejumlah pelanggar Tata Tertib (Tatib) Lalu lintas yang melintas di jalan Langko Kota Mataram di stop Petugas Polisi Lalu lintas (Polantas) dari Satuan Lalu lintas Polresta Mataram, (07/06/2024)
Tindakan itu dilakukan menyusul Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Sat Lantas Polresta Mataram dalam rangka pencanangan Zero pelanggaran di sepanjang jalan Langko Kota Mataram sebagai contoh keterlibatan lalu lintas di jalan raya.
Terlihat para pelanggar tatib seperti tidak menggunakan Helm, pengendara dibawah umur / Pelajar diberhentikan untuk diberikan sosialisasi dan edukasi terkait Tatib lalu lintas di jalan raya. Kepada para pelanggar petugas menghimbau untuk mengambil dan melengkapi perlengkapan berkendaraannya sebelum akhirnya di perbolehkan membawa kendaraannya.
Selain itu beberapa pelanggar terpaksa diberikan tilang karena pelanggaran yang cukup berat seperti kendaraan tidak lengkap dan tidak memiliki surat-surat Kendaraan. Sementara untuk pengendara, dibawah umur diminta untuk di jemput oleh orang tuanya.
Baca juga:
6 Anggota FPI Ditembak Polisi, Usut Tuntas!
|
Kasat Lantas Polresta Mataram AKP Yozana Fazri Sidik AF, SIK., MH., saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa ada peningkatan pengawasan pengendara lalu lintas khususnya di Jalan Langko melalui KRYD yang dilakukan Sat lantas Polresta Mataram.
Hal ini dilakukan menyusul sepanjang Jalan Langko Mataram telah dicanangkan menjadi zona bebas pelanggaran lalu lintas ( Zero Pelanggaran ).
“Kedepan ketika sosialisasi yang sudah dianggap cukup dan sudah dilakukan dalam kurun waktu tertentu, maka selanjutnya bagi pelanggar di zona tersebut akan diberlakukan penindakan tegas berupa tilang sebagai Tindakan Refresif dengan harapan memberikan efek jera, ”jelasnya.(Adb)